Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAKAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH , DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atas Impor Bahan Baku yang akan diajukan permohonan Pengembalian diberlakukan ketentuan umum di bidang impor, termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan dan/atau pembatasan Impor.
Koreksi Anda