Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAKAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH , DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat perubahan data dalam NIPER Pengembalian, Perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU untuk dilakukan perubahan data NIPER Pengembalian dimaksud.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
