Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 253-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f meliputi:
a. bencana alam;
b. kebakaran;
c. huru-hara/kerusuhan massal;
d. diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam SPPT atau SKP PBB berubah; atau
e. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
(2) Dalam hal terdapat penerbitan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan Wajib Pajak belum mengajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB hasil pembetulan secara jabatan.
Koreksi Anda
