Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 253-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan dengan menyampaikan Surat Keberatan.
(2) Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. satu Surat Keberatan untuk satu SPPT atau SKP PBB;
b. diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA;
c. ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui KPP;
d. dilampiri dengan SPPT atau SKP PBB asli yang diajukan keberatan;
e. dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak dan disertai dengan alasan pengajuan keberatan;
f. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya dengan disertai bukti pendukung; dan
g. ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf g, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f terlampaui.
(4) Untuk mendukung alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, Surat Keberatan dapat dilampiri dengan:
a. fotokopi identitas Wajib Pajak dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
b. fotokopi izin pemanfaatan atas bumi atau kepemilikan hak atas bumi;
c. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
d. fotokopi bukti pendukung lainnya.
(5) Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
