Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Rekening yang telah ditutup dan saldonya telah dipindahbukukan ke kas negara terbukti bukan milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, saldo Rekening dimaksud dapat dikembalikan kepada pemilik Rekening sesuai ketentuan mengenai mekanisme pengembalian penerimaan negara pada tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id