Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA/pemimpin BLU harus menyampaikan laporan penutupan Rekening kepada Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penutupan dengan dilampiri bukti penutupan Rekening dan/atau bukti pemindahbukuan saldo Rekening. (2) Atas laporan penutupan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah menyampaikan pemberitahuan bahwa status Rekening telah ditutup kepada KPA/pemimpin BLU paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya laporan penutupan Rekening. (3) Laporan penutupan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahlam dari Peraturan Menteri ini. (4) Salinan laporan penutupan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat oleh Perwakilan RI dapat disampaikan mendahului surat tertulis laporan penutupan Rekening kepada Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah.
Koreksi Anda