Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah berwenang menutup Rekening dan memindahbukukan saldonya ke kas negara dalam hal: a. KPA/pemimpin BLUmembuka Rekening tanpa memperoleh persetujuan dari Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah; b. KPA/pemimpin BLU tidak melaporkan pembukaan Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); c. Rekening yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukkanya. (2) Penutupan dan pemindahbukuan saldo Rekening sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda