Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengelolaan kas, Kuasa BUN Pusat dapat memerintahkan:
a. penutupan Rekening; dan/atau
b. pemindahbukuan sebagian atau seluruh dana yang ada pada Rekening milik Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja ke Kas Negara.
Koreksi Anda
