Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengendalian Rekening, Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah melakukan rekonsiliasi data Rekening. (2) Kuasa BUN di Daerah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) melakukan rekonsiliasi data Rekening tingkat daerah dengan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja sesuai wilayah kerjanya setiap triwulanan. (3) Kuasa BUN Pusat sebagaimanadimaksud pada ayat (1) melakukan rekonsiliasi data Rekening tingkat pusat dengan kantor pusat Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja serta dengan Bank Umum/Kantor Pos pusat setiap triwulanan. (4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan pertama setelah triwulan berakhir. (5) Rekonsiliasi data Rekening paling sedikit meliputi rekonsiliasi: a. Kode Bagian Anggaran; b. Kode Satuan Kerja; c. Kode KPPN; d. Nomor Rekening; e. Nama Rekening; f. Nama bank tempat pembukaan Rekening; g. Kode Rekening; h. Saldo Rekening; i. Tanggal transaksi terakhir; dan j. Nomor dan tanggal surat persetujuan permohonan pembukaan Rekening dari Kuasa BUN. (5) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id