Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) KPPN melakukan monitoring dan pengendalian atas seluruh Rekening yang dimiliki oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja sesuai dengan wilayah kerjanya.
(2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pembinaan pengelolaan dan pengendalian Rekening kepada KPPN dan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja pada wilayah kerjanya.
(3) Direktorat Jenderal Perbendaharaan cq. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan pembinaan dan pengelolaan serta pengendalian Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja secara nasional.
Koreksi Anda
