Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) 1Bendahara pada Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja melakukan pembukuan dan penatausahaan Rekening berdasarkan bukti transaksi debet dan/atau kredit pada Rekening.
(2) KPA/pemimpin BLU harus melakukan pengujian atas kebenaran pembukuan dan penatausahaan Rekening dengan membandingkan antara pembukuan dan penatausahaan Rekening dengan rekening koran yang diterbitkan oleh Bank Umum/Kantor Pos pada akhir bulan berkenaan.
(3) Pembukuan dan penatausahaan Rekening yang dilakukan oleh Bendahara berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai mengenai penatausahaan, pembukuan dan pertanggungjawaban Bendahara.
Koreksi Anda
