Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pendebetan Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja dilakukan oleh KPA/pemimpin BLU dengan menerbitkan surat perintah untuk melakukan pendebetan Rekening.
(2) Surat perintah untuk melakukan pendebetan Rekening ditandatangani oleh KPA/pemimpin BLU dan Bendahara pada Kementerian Negara/ Lembaga/Satuan Kerja.
(3) Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dapat berupa cek atau bilyet giro.
Koreksi Anda
