Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA/pemimpin BLU harus menyampaikan laporan pembukaan Rekening kepada Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah paling lambat 20 (dua puluh) hari kalender sejak terbitnya surat persetujuan pembukaan Rekening. (2) Pemimpin BLUharus menyampaikan laporan pembukaan Rekening pengelolaan kas BLU dalam bentuk deposito kepada Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pembukaan Rekening. (3) Berdasarkan laporan pembukaan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah menyampaikan pemberitahuan kepada KPA/pemimpin BLU bahwa Rekening telah dimasukkan/tidak dimasukkan dalam program TNP paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya laporan pembukaan Rekening. (4) Laporan pembukaan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda