Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) KPA/Pemimpin BLU dapat membuka lebih dari 1 (satu) Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja sesuai
kebutuhan dengan tetap memperhatikan efektifitas penggunaan Rekening, penilaian dan persetujuan pembukaan Rekening dari Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah.
(2) Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja yang telah mendapat persetujuan pembukaan Rekening dari Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah berlaku selama Rekening aktif dan digunakan sesuai dengan tujuan dan penggunaannya berdasarkan Surat Pernyataan Penggunaan Rekening sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
