Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa BUN di Daerah harus menerbitkan surat persetujuan/penolakan pembukaan Rekening kepada KPA/pemimpin BLU paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan persetujuan pembukaan Rekening. (2) Kuasa BUN Pusat harus menerbitkan surat persetujuan/penolakan permohonan pembukaan Rekening kepada KPA/pemimpin BLU paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan persetujuan pembukaan Rekening.
Koreksi Anda