Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kelengkapan dokumen dan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak terpenuhi, Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah menolak permohonan pembukaan Rekening dari KPA/pemimpin BLU.
(2) Surat penolakan pembukaan Rekening sebagaimana dimaksud ayat
(1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
