Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kelengkapan dokumen dan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 telah terpenuhi, Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah menyetujui permohonan pembukaan Rekening dari KPA/pemimpin BLU. (2) Surat persetujuan pembukaan Rekening sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda