Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA
Teks Saat Ini
Berdasarkan permohonan persetujuan pembukaan Rekening yang disampaikan KPA/pemimpin BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11, Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah:
a. memeriksa kelengkapan dokumen permohonan pembukaan Rekening; dan
b. menilai kelayakan pemberian persetujuan pembukaan Rekening dengan kriteria sebagai berikut:
1. Keabsahan surat permohonan persetujuan pembukaan Rekening yang disampaikan oleh KPA/pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah;
2. Kejelasan tujuan penggunaan Rekening;
3. Kejelasan sumber dana;
4. Kesesuaian antara tugas pokok dan fungsi dan/atau program kerja Satuan Kerja dengan tujuan penggunaan Rekening dan sumber dana; dan 5 Kejelasan mekanisme penyaluran dana Rekening.
Koreksi Anda
