Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) KPA/pemimpin BLU mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Lainnya berupa Rekening Penyaluran Dana Bantuan Sosial dan/atau Rekening milik BLU pada Bank Umum/Kantor Pos kepada Kuasa BUN di Daerah.
(2) Khusus untuk permohonan persetujuan pembukaan Rekening milik BLU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa Rekening
Pengelolaan Kas BLU dalam bentuk deposito hanya digunakan untuk optimalisasi kas jangka pendek.
(3) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampiri dokumen paling sedikit:
a. Surat pernyataan mengenai penggunaan Rekening yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Surat kuasa KPA/pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di Daerah untuk memperoleh informasi dan kewenangan terkait Rekening yang dibuka pada Bank Umum/Kantor Pos yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Surat keterangan mengenai sumber dana, mekanisme penyaluran dana dan perlakuan mengenai penyetoran bunga/jasa giro yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
