Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pengelolaan dan pengendalian atas seluruh Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
(2) Pengelolaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemberian ijin pembukaan Rekening;
b. melakukan blokir Rekening;
c. penutupan Rekening; dan
d. memperoleh informasi atas Rekening.
(3) Kewenangan pengelolaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah.
Koreksi Anda
