Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pengelolaan dan pengendalian atas seluruh Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja. (2) Pengelolaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemberian ijin pembukaan Rekening; b. melakukan blokir Rekening; c. penutupan Rekening; dan d. memperoleh informasi atas Rekening. (3) Kewenangan pengelolaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id