Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah berwenang menutup Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja dan memindahbukukan saldo Rekening ke Kas Negara paling lambat tanggal 1 September 2015 dalam hal: a. KPA/pemimpin BLU tidak meminta persetujuan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1); dan b. KPA/pemimpin BLU tidak menyampaikan laporan perubahan nama Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id