Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA
Teks Saat Ini
KPA/pemimpin BLU harus menyampaikan laporan perubahan nama Rekening sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 kepada Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah paling lambat tanggal 31 Agustus 2015.
Koreksi Anda
