Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA
Teks Saat Ini
Berdasarkan surat persetujuan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3), KPA/pemimpin BLU harus melakukan perubahan nama Rekening pada Bank Umum/Kantor Pos.
Koreksi Anda
