Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA/pemimpin BLU harus meminta persetujuan kembali atas Rekening yang telah dibuka sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini kepada Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah untuk dilakukan perubahan nama Rekening. (2) Permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah paling lambat tanggal 30 Juni 2015. (3) Atas permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah menerbitkan surat persetujuan kembali pembukaan Rekening paling lambat tanggal 31 Juli 2015. (4) Surat permohonan persetujuan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Surat persetujuan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda