Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengelolaan dan pengendalian Rekening pemerintah serta pelaporan Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Kuasa BUN Pusat dapat membuat nota kesepahaman dengan Bank Umum/Kantor Pos.
Koreksi Anda
