Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah berwenang melakukan blokir Rekening dalam hal KPA/pemimpin BLU tidak menyampaikan laporan saldo Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Khusus untuk Rekening milik BLU, pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk seluruh Rekening operasional yang dikelola.
(3) Dalam hal KPA/pemimpin BLU telah menyampaikan laporan saldo Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah berwenang mencabut blokir Rekening.
(4) Blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan Pencabutan Blokir Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah dengan menyampaikan permintaan tertulis kepada Bank Umum/Kantor Pos dan disampaikan dengan menggunakan sarana tercepat.
(5) Surat perintah blokir Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Surat Pencabutan blokir Rekening sebagaimana dimaksud pada
ayat
(4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
