Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan daftar saldo Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 menggunakan aplikasi yang dibuat dan dibangun oleh Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Atas hasil aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN harus melakukan pemutakhiran data pada sistem database Rekening yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan cq.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat tanggal 15 (lima
belas) setiap bulannya.
(3) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pengawasan atas pemutakhiran data yang dilakukan oleh KPPN.
Koreksi Anda
