Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rekapitulasi daftar saldo Rekening dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Direktur Jenderal Perbendaharaan cq.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyusun rekapitulasi daftar saldo Rekening tingkat nasional setiap triwulan paling lambat pada minggu kedua setelah triwulan berakhir.
(2) Rekapitulasi daftar saldo Rekening tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
