Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan saldo Rekening dari KPA/pemimpin BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala KPPN menyusun daftar saldo Rekening tingkat KPPN. (2) Kepala KPPN menyampaikan daftar saldo Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (3) Dalam hal tanggal 15 (lima belas) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, penyampaian daftar saldo Rekening dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya. (4) Daftar saldo Rekening tingkat KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id