Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) KPA/pemimpin BLU harus melaporkan saldoseluruh Rekening yang dikelolanya setiap bulan kepada Kepala KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan saldo Rekening dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan disertai arsip data komputer.
(4) Laporan saldo Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat oleh Perwakilan RI dapat disampaikan dalam bentuk salinan laporan posisi Rekening dan arsip data komputer mendahului asli laporan posisi Rekening.
Koreksi Anda
