Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Dana yang disimpan pada Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja diberikan bunga dan/atau jasa giro oleh Bank Umum/Kantor Pos.
(2) Dalam hal Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja dibuka pada Bank Umum/Kantor Pos yang telah terdaftar pada program TNP, pengelolaan bunga dan/atau jasa giro Rekening
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai TNP.
(3) Dalam hal Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja dibuka pada Bank Umum/Kantor Pos yang belum terdaftar pada program TNP, penerimaan bunga dan/atau jasa giro rekening disetorkan ke Kas Negara pada akhir bulan berkenaan.
(4) Khusus untuk Rekening milik BLU, bunga dan/atau jasa giro Rekening tidak disetorkan ke Kas Negara pada akhir bulan berkenaan dan dapat dipergunakan oleh BLU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
