Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA
Teks Saat Ini
Menteri/Pemimpin Lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka Rekening pada bank sentral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku BUN.
Koreksi Anda
