Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan Rekening pada Bank Umum/Kantor Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah.
(2) Kuasa BUN di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pembukaan Rekening Penerimaan dan/atau Rekening Pengeluaran.
(3) Kuasa BUN di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas
permohonan persetujuan pembukaan Rekening Lainnya berupa:
a. Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung;
b. Rekening Penyaluran Dana Bantuan Sosial; dan
c. Rekening milik BLU
(4) Kuasa BUN Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pembukaan Rekening Lainnya berupa:
a. Rekening milik Perwakilan RI;
b. Rekening Penampungan Sementara;
c. Rekening Penampungan Dana Jaminan; dan
d. Rekening Penampungan Dana Titipan.
Koreksi Anda
