Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pemimpin Lembaga selaku Pengguna Anggaran berwenang mengelola Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja yang dimilikinya.
(2) Pengelolaan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pembukaan Rekening pada Bank Umum/Kantor Pos;
b. pengoperasian Rekening; dan
c. penutupan Rekening.
(3) Kewenangan pengelolaan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh KPA/pejabat yang ditunjuk.
(4) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan pemimpin BLU.
Koreksi Anda
