Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pemimpin Lembaga selaku Pengguna Anggaran berwenang mengelola Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja yang dimilikinya. (2) Pengelolaan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembukaan Rekening pada Bank Umum/Kantor Pos; b. pengoperasian Rekening; dan c. penutupan Rekening. (3) Kewenangan pengelolaan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPA/pejabat yang ditunjuk. (4) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemimpin BLU.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id