Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja dikelompokkan menjadi:
a. Rekening Penerimaan;
b. Rekening Pengeluaran; dan
c. Rekening Lainnya.
(2) Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Rekening milik BLU;
b. Rekening milik Perwakilan RI;
c. Rekening Penyaluran Dana Bantuan Sosial
d. Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung;
e. Rekening Penampungan Sementara;
f. Rekening Penampungan Dana Jaminan; dan
g. Rekening Penampungan Dana Titipan.
(3) Rekeningmilik BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Rekening Pengelolaan Kas BLU;
b. Rekening Operasional BLU; dan
c. Rekening Dana Kelolaan.
(4) Rekening milik Perwakilan RI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Rekening Rutin dalam bentuk Valuta Dolar Amerika Serikat;
b. Rekening Rutin dalam Bentuk Valuta Setempat;
c. Rekening Kas Besi dalam valuta Dolar Amerika;
d. RekeningPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Valuta Dolar Amerika;
e. Rekening Antara dalam Valuta Dolar Amerika; dan
f. Rekening Dana Titipan di Luar Negeri.
Koreksi Anda
