Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 252-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PEMBAYARAN KEKURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK, LIQUID PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG TIGA (3) KILOGRAM, DAN MARKETING FEE PT PERTAMINA (PERSERO) PADA TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA DAN TAHUN BERJALAN YANG DICAIRKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayar dalam Tahun Anggaran 2010 dengan menggunakan belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara MENETAPKAN Direktur Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
Koreksi Anda
