Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 252-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PEMBAYARAN KEKURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK, LIQUID PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG TIGA (3) KILOGRAM, DAN MARKETING FEE PT PERTAMINA (PERSERO) PADA TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA DAN TAHUN BERJALAN YANG DICAIRKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2010 telah ditetapkan perkiraan subsidi pajak ditanggung Pemerintah dalam Tahun Anggaran 2010. (2) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan kewajiban Pemerintah atas subsidi pajak ditanggung Pemerintah, termasuk kekurangan subsidi pajak ditanggung Pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan kemampuan keuangan Negara. (3) Besarnya belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Tahun Anggaran 2010 tidak boleh melebihi besarnya belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah yang telah disepakati antara Badan Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah yaitu sebesar Rp22.987.224.193.111,00 (dua puluh dua triliun sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh empat juta seratus sembilan puluh tiga ribu seratus sebelas rupiah).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 252-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Pasal.id