Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 252-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PEMBAYARAN KEKURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK, LIQUID PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG TIGA (3) KILOGRAM, DAN MARKETING FEE PT PERTAMINA (PERSERO) PADA TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA DAN TAHUN BERJALAN YANG DICAIRKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Atas pembayaran:
a. subsidi Bahan Bakar Minyak Tahun Pajak 2003 sampai dengan Tahun Pajak 2005;
b. Marketing Fee PT Pertamina (Persero) Tahun Pajak 2003 sampai dengan Tahun Pajak 2005;
c. subsidi Bahan Bakar Minyak dan LPG Tabung 3 Kg bulan September 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
d. subsidi Bahan Bakar Minyak dan LPG Tabung 3 Kg Tahun 2010, terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah.
Koreksi Anda
