Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 252-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN IURAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran dana Iuran JKK dan Iuran JKm dari Kas Negara kepada Pengelola Program.
(2) Pengelola Program bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana Iuran JKK dan Iuran JKm yang diterimanya.
(3) KPA BUN menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi transaksi khusus.
(4) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan, Pengelola Program menyampaikan laporan pelaksanaan program JKK dan JKm setiap semester dan tahunan kepada KPA BUN.
Koreksi Anda
