Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 252-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN IURAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat tagihan dana Iuran JKK dan Iuran JKm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada PPSPM dengan dilampiri:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari PPK sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. kuitansi atau tanda terima yang telah disetujui oleh PPK.
(2) Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada PPSPM paling lama 2 (dua) hari kerja setelah
dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari Pengelola Program.
(3) Dalam hal PPK menolak atau mengembalikan tagihan karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan tidak benar, PPK harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan atau pengembalian tagihan tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya surat tagihan.
Koreksi Anda
