Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 252-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN IURAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencairan dana Iuran JKK dan Iuran JKm, Pengelola Program: a. menyampaikan nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama Pengelola Program mengajukan dan menandatangani dokumen tagihan Iuran JKK dan Iuran JKm; dan b. membuka minimal 1 (satu) nomor rekening Pengelola Program dengan 2 (dua) akun yang berbeda untuk menampung dana Iuran JKK dan Iuran JKm berdasarkan persetujuan dari KPA BUN. (2) Dalam hal terdapat perubahan pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengelola Program menyampaikan kembali nama dan spesimen tandatangan pejabat pengganti yang diberi kewenangan untuk dan atas nama Pengelola Program mengajukan dan menandatangani dokumen tagihan Iuran JKK dan Iuran JKm kepada KPA BUN.
Koreksi Anda