Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 252-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN IURAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Program mengajukan usulan kebutuhan dana Iuran JKK dan Iuran JKm yang menjadi kewajiban Pemerintah Pusat untuk tahun anggaran berikutnya kepada KPA BUN paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun anggaran berkenaan.
(2) Besaran usulan kebutuhan dana Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kebutuhan dana Iuran JKK untuk Peserta; dan
b. kebutuhan dana Iuran JKm untuk Peserta.
(3) Usulan kebutuhan dana Iuran JKK dan Iuran JKm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan dalam merencanakan, MENETAPKAN, dan mengesahkan alokasi dana Iuran JKK dan Iuran JKm tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
