Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 252-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang GAS BUMI YANG TERMASUK DALAM JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda