Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 252-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang GAS BUMI YANG TERMASUK DALAM JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Liquified Petroleum Gas (LPG) dalam tabung yang siap dikonsumsi masyarakat tidak termasuk dalam cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Koreksi Anda