Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 252-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang GAS BUMI YANG TERMASUK DALAM JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks Saat Ini
(1) Gas bumi merupakan jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gas bumi yang dialirkan melalui pipa;
b. Liquified Natural Gas (LNG);
c. Compressed Natural Gas (CNG).
Koreksi Anda
