Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu www.djpp.kemenkumham.go.id
mendapat pertimbangan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
