Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Semua ketentuan yang berkenaan dengan Satuan Kerja Sementara Unit Pengelola Dana Pengembangan Pendidikan Nasional dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
