Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Utama dapat mengangkat dan memberhentikan tenaga profesional untuk bidang keahlian yang dibutuhkan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda