Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Direktur Utama dapat mengangkat dan memberhentikan tenaga profesional untuk bidang keahlian yang dibutuhkan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
