Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil pembinaannya dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Penempatan pegawai pada Direktorat Pendanaan Kegiatan Pendidikan dan Direktorat Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan dilakukan berdasarkan usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id