Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Penyantun yang terdiri atas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
Koreksi Anda
